UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008. Usaha Mikrodidefinisikan sebagai bentuk usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut Sukirno (2004) Usaha kecil Menengah (UKM) adalah usaha yang mempunyai modal awal yang kecil, atau nilai kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas), nilai modal (aset) atau jumlah pekerjanya sesuai dengan definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu. Sedangkan menurut Ball, Culloch dan Wendell (2001), berpendapat bahwa UKM adalah yang memiliki omset lebih dari 300 juta dengan karyawan lebih dari 100, dengan kekayaan bersih 100 juta (di luar tanah dan bangunan).
Hal senanda disampaikan oleh Susana Suprapti (2005), UKM adalah badan usaha baik perorangan atau badan hukum yangmemiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak 200 juta dan mempunyai omset/nilai output atau hasil penjualan rata-rata pertahun sebanyak Rp 1 Milyar dan berdiri sendiri.
Berdasarkan beberapa definisi yang disampaikan ahli diatas dapat disimpulkan bahwa UKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang, memiliki kekayaan bersih 200 juta (di luar tanah dan bangunan) dengan pendapatan 100 juta-200 juta.
MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Era Pasar Bebas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia Siap atau Tidak? Pembentukan MEA tentu tidak terlepas dari pembentukan ASEAN dan kesepakatan AFTA. ASEAN yang dibentuk pada tahun 1967 lebih ditunjukan pada kerja sama yang berorientasi politik guna pencapaian kedamaian dan keamanan dikawasan Asia Tenggara. ASEAN saat itu merupakan salah satu kawasan yang paling dinamis dan berkembang paling cepat, paling tidak sampai sebelum terjadinya krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997/1998. Pada awalnya ASEAN didirikan oleh 6 (enam) anggota yang juga sebagai pemrakarsa berdirinya AFTA yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian Vietnam bergabung pada tahun 1995 dan diikuti oleh Laos, Myanmar, dan Kamboja. Meskipun demikian, karena praktis hampir semua negara anggota ASEAN membuat produk-produk yang sama, maka terjadi persaingan yang ketat antarmereka sehingga keberadaan ASEAN tidak terlalu signifikan bagi peningkatan volume perdagangan di dalam ASEAN (Tambunan, 2004). Oleh karena itu dibentuk AFTA yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-4 di Singapura pada tahun 1992 dengan tujuan menciptakan pasar bersama.
Selanjutnya pada tahun 2007, seluruh anggota ASEAN sepakat untuk segera mewujudkan integrasi yang lebih nyata dan meaningful melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). Tujuan MEA adalah (Departemen Perdagangan RI, 2010): (1) menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, (2) meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, (3) mendorong pertumbuhan ekonomi, dan (4) mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup penduduk negara ASEAN. Untuk mewujudkan MEA tersebut telah disepakati AEC Blueprintsebagai acuan seluruh anggota dalam mengimplementasikan komitmen MEA melalui empat langkah strategis yaitu pencapaian pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi yang merata dan terintegrasi dengan perekonomian global.
Pencapaian MEA memerlukan implementasi lankah-langkah liberlisasi dan kerja sama termasuk peningkatan kerja sama dan integrasi di area-area baru antara lain : peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penginkatan kapasitas (capacity building) ; konsultasi yang lebih serta dikebijkan makroekonomi dan keuangan kebijakan pembiayaan perdagangan, pengembangan transaksi elektornik melalui e-ASEAN, integrasi industri untuk meningkatkan sumberdaya regional serta peningkatan keterlibatan sktor swasta.
UMKM INDONESIA YANG BERDAYA SAING
Bebicara khusus mengenai daya saing
UMKM, faktor-faktor yang dihadapi dalam perkembangannya di Indonesia tidak hanya dihadapkan pada beberapa permasalahan saja. Dewasa ini, UMKM masih dihadapkan pada persoalan lemahnya daya saing terhadap produk impor. Dengan segala persoalan yang ada, potensi UMKM yang besar itu menjadi terhambat. Menurut Tambunan (2008), UMKM yang berdaya saing tinggi dicirikan oleh: (1) kecenderungan yang meningkat dari laju pertumbuhan volume produksi, (2) pangsa pasar domestik dan atau pasar ekspor yang selalu meningkat, (3) untuk pasar domestik, tidak hanya melayani pasar lokal saja tetapi juga nasional, dan (4) untuk pasar ekspor, tidak hanya melayani di satu negara tetapi juga banyak negara.
UMKM harus mampu menekankan kepada paradigma orientasi pasar dan daya saing untuk itu ada sejumlah prinsip dasar yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut (Tambunan, 2010): (1) Bisnis adalah tetap bisnis, jika seseorang membuka UMKM sendiri namun terpaksa tutup karena kalah bersaing, tidak perlu dibantu untuk dihidupkan kembali. (2) Hanya UMKM yang memiliki potensi pasar dan memiliki keuggulan komparatif dan kompetitif yang perlu dibantu oleh pemerintah, jadi prinsip yang berlaku adalah “picking the winners”. (3) Fokus bantuan yang diberikan kepada UMKM harus pada pengembangan teknologi dan inovasi. (4) Pemberian kredit bagi UMKM tidak merupakan komponen yang paling penting. Pengalaman menunjukkan UMKM yang mulai dan atau berkembang dengan sendirinya akan didatangi oleh perbankan. (5) Bantuan pada UMKM tidak bersifat protektif, dalam konteks ini sejalan dengan prinsip yang bisa maju adalah UMKM yang mampu bersaing bebas dalam kondisi pasar non-diskriminasi.
Tim Peneliti ISEI (2010) merekomendasikan beberapa hal berkaitan dengan pengembangan UMKM di Indonesia, terutama untuk meningkatkan daya saing di pasar global, sebagai berikut: (1) Banyaknya bantuan kepada UMKM uang tidak tepat sasaran, untuk itu perlu dilakukan adalah koordinasi bantuan kepada UMKM sehingga tepat sasaran, pendisiplinan kementerian/lembaga pemberi bantuan untuk melakukan inovasi dalam menyusun skema bantuan. Hal lain adalah bantuan pelatihan teknis produksi, keuangan, pemasaran, dan kewirausahaan perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya. Selanjutnya keikutsertaan UMKM dalam promosi untuk menembus pasar internasional perlu ditingkatkan frekuensinya. (2) Diperlukan insentif untuk diversifikasi produk, pengkayaan desain, dan hak paten untuk produk UMKM. Untuk itu diperlukan kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal bagi pengembangan industri kreatif dan pengusaha pionir. Di samping itu juga perlu dilakukan perlindungan dan sosialisasi mengenai hak paten. (3) mendorong penggunaan teknologi informasi untuk kegiatan usaha UMKM. (4) Pemberian suku bunga khusus dan skema pembiayaan yang lebih baik khususnya untuk UMKM yang menghasilkan produk yang prospek tinggi di pasar internasional.
Sinergi antar lini mutlak perlukan agar produk dalam negeri yang dihasilkan oleh pelaku usaha UMKM memiliki kemampuan untuk bersaing di pasar global. Peran pemerintah dalam hal penyaluran kredit bagi UMKM dimana permodalan masih menjadi masalah klasik bagi UMKM di Indonesia. Fasiltas berupa subsidi bunga dari APBN juga perlu diberikan. Bagi pelaku UMKM sendiri harus mampu menetapkan kebijakan dan prioritas usaha bersedia diberikan pembinaan dan pendampingan oleh pihak ketiga, dan selalu membuka diri dengan perkembangan pasar. Berikut ini peta menuju UMKM yang berdaya saing era pasar persaingan bebas MEA 2015.
MEMPERLUAS PASAR BAGI UMKM
Agar dapat menguasai pasar menurut Sudaryanto, maka
UMKM perlu mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat, baik informasi mengenai pasar produksi maupun pasar faktor produksi. Informasi tersebut diperlukan untuk memperluas jaringan pemasaran produk yang dihasilkan oleh UMKM. Informasi pasar produksi atau pasar komoditas yang diperlukan misalnya (1) jenis barang atau produk apa yang dibutuhkan oleh konsumen di daerah tertentu, (2) bagaimana daya beli masyarakat terhadap produk tersebut, (3) berapa harga pasar yang berlaku, (4) selera konsumen pada pasar lokal, regional, maupun internasional. Informasi pasar yang lengkap dan akurat dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk membuat perencanaan usahanya secara tepat, misalnya : (1) membuat desain produk yang disukai konsumen, (2) menentukan harga yang bersaing di pasar, (3) mengetahui pasar yang akan dituju, dan banyak manfaat lainnya, (4) memperluas jaringan pemasarannya.
Selain faktor kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pasar, UMKM juga perlu memiliki kemudahan dan kecepatan dalam mengkomunikasikan atau mempromosikan usahanya kepada konsumen secara luas baik di dalam maupun di luar negeri. Faktor komunikasi dalam menjalankan bisnis adalah sangat penting, karena dengan komunikasi akan membuat ikatan emosional yang kuat dengan pelanggan yang sudah ada, juga memungkinkan datangnya pelanggan baru.
MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAI PELAKU UMKM
Kualitas sumber saya manusia (SDM) pelaku usaha UMKM dapat ditingkatkan dengan berbagai cara seperti memberikan program pelatihan, pendampingan, penyediaan fasilitas kepada pelaku UMKM. Pelatihan dan pendampingan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kualitas SDM pelaku UMKM di tiap-tiap daerah di Indonesia. Pelatihan dan pendampingan yang diberikan tersebut dimaksudkan salah satunya agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan segala bentuk jenis peluang terutama dalam memanfaatkan peluang kemajuan teknologi dan era kemudahan mengakses informasi saat ini. Dengan demikian pemanfaatan teknologi informasi, perusahaan mikro, kecil maupun menengah akan semakin mudah memasuki pasar global.
Dukungan berupa pelatihan, pendampingan serta penyediaan fasilitas akan sangat membantu peningkatan pengembangan UMKM di Indonesia walaupun harus menghadapi segala keterbatasannya. Program ini haruslah mampu menjangkau hingga pelosok terpencil di negeri ini, hal ini didasari pada kenyataan bahwa sebagian besar UMKM berlokasi di desa-desa dan kota-kota kecamatan. Jika program ini berhasil menjangkau hingga kebagian terjauh dinegeri ini tentu ini akan sangat mempermudah UMKM dalam memperluas pasar baik di dalam negeri maupun pasar luar negeri. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya akan meningkat, dan secara bersinergi akan berdampak positif terhadap keberhasilan pembangunan nasional.
Jika semuanya berhasil bersinergi dengan baik diyakini UMKM di Indonesia akan memenangkan persaingan, UMKM pun akan lebih siap untuk bersaing tidak hanya di dalam negeri tetapi juga dengan produk-produk luar negeri. Kita dapat bersaing dari segi kualitas, pengemasan, dan kecepatan operasi perusahaan serta dalam pemasaran produk UMKM.
KESIMPULAN DAN SARAN
Pada Tataran Kebijakan atau regulasi diharapkan akan diberikan kemudahan bagi UMKM dalam kepengerusan segala bentuk jenis perizinan. Memperluas gerakan kewirausahaan keseluruh Indonesia, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, menciptakan UKM yang inovatif melalui peran inkubator Bisnis. Menghidupkan kembali pengembangan produk unggulan daerah melalui One Village One Product (OVOP), tidak hanya itu penyedian fasilitas berupa penguatan teknologi baik untuk produksi maupun pemasaran juga mutlak diperlukan.
Perlu dilakukannya pemetaan produk unggulan UMKM dan pedampingan terhadap pemasaran produk ke ASEAN. Memanfaatkan peran perwakilan luar negeri untuk mempromosikan produk UMKM di kawasan ASEAN. Selain itu, untuk memperkuat produk UMKM di negeri sendiri dapat dilakukan melalui meningkatkan kampanye cinta produk dalam negeri.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah itu sendiri perlu aktif untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mensukseskan seluruh program yang telah dicanangkan. Keseluruhan hal ini lah yang dapat menjadi penentu siap atau tidaknya pelaku UMKM di Indonesia memasuki era pasar bebas saat ini. Semakin siap pelaku UMKM tentu akan semakin matang, dan semakin kokohlah dalam menghadapi semua tantangan era pasar bebas 2015 yang tengah berlangsung saat ini.
http://areaseoku.bravesites.com/entries/blog/usaha-kecil-menengah-yang-menjanjikan