Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Di Indonesia

Wibi Alwi Surya Kuncoro 20.18.00
Tanda nomor kendaraan bermotor-Bagi para penggendara motor maupun mobil pasti tidak asing dengan yang namanya tanda atau plat nomor yang biasanya berada didepan dan dibelakang motor ataupun mobil. Pengertian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Tanda Nomor kendaraan bermotor juga ada sejarahnya lho, mau tau sejarah dan nomor-nomor atau kode plat nomer yang ada diseluruh indonesia, yukk disimak :


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Di Indonesia
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Di Indonesia
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.

Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.

Berikut ini Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia :
  1. A Untuk Daerah/Wilayah Banten 
  2. B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
  3. D Untuk Daerah/Wilayah Bandung
  4. E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
  5. F Untuk Daerah/Wilayah Bogor
  6. G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
  7. H Untuk Daerah/Wilayah Semarang
  8. K Untuk Daerah/Wilayah Pati
  9. L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
  10. M Untuk Daerah/Wilayah Madura
  11. N Untuk Daerah/Wilayah Malang
  12. P Untuk Daerah/Wilayah Besuki
  13. R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
  14. S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro
  15. T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
  16. AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu
  17. AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
  18. AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
  19. AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun
  20. AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri
  21. W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
  22. Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)
  23. BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
  24. BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara (Seluruh daerah kabupaten Tapanuli)
  25. BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
  26. BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung
  27. BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
  28. BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi
  29. BK Untuk Daerah/Wilayah Medan
  30. BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
  31. BM Untuk Daerah/Wilayah Riau
  32. BP Untuk Daerah/Wilayah Kepulauan Riau
  33. BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka
  34. CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
  35. CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
  36. DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
  37. DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
  38. DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
  39. DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
  40. DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
  41. DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
  42. DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
  43. DK Untuk Daerah/Wilayah Bali
  44. DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
  45. DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok
  46. DS Untuk Daerah/Wilayah Papua
  47. EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
  48. EB Untuk Daerah/Wilayah Flores
  49. ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba
  50. DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
  51. KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
  52. KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
Nah gimana sobat, sudah gak binggung lagi kan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Di Indonesia. Sekian Postingan dari saya, Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

* Jangan Meninggalkan Link Aktif
* Silahkan berkomentar dengan Kata Sopan Dan Ber-Etika.
* Terima kasih telah singgah di blog ini.
* Oke jangan pernah bosen singgah di sini :D
EmoticonEmoticon